Kamis, 29 Oktober 2015

Kewajiban Konsumen

Dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen juga ditentukan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh para konsumen di Indonesia, yaitu:
  1. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  2. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  3. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

sumber: https://vandhanoe.wordpress.com/tag/kewajiban-konsumen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar