Dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen juga ditentukan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh para konsumen di Indonesia, yaitu:
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
sumber: https://vandhanoe.wordpress.com/tag/kewajiban-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar